Benalu Teh Pagaralam Bisa Bunuh Kanker
Ambil Benalu Teh Harus Izin
Merujuk pada Undang Undang nomor 41 tahun 1999, membawa sesuatu dari hutan lindung tidak dibenarkan apalagi untuk dimanfaatkan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keberadaan benalu yang menginang di pohon teh berumur puluhan tahun terletak di hutan lindung gunung Dempo, Pagaralam, tidak boleh diambil secara sembarangan. Merujuk pada Undang Undang nomor 41 tahun 1999, membawa sesuatu dari hutan lindung tidak dibenarkan apalagi untuk dimanfaatkan.
"Sudah jelas sekali bahwa menurut Undang-undang tidak boleh itu mengambil sesuatu dari hutan lindung," kata kepala kehutanan kota Pagaralam, Syarbani ketika dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (7/10/2014).
Oleh sebab itu, pemerintah kota Pagaralam dalam beberapa titik tertentu juga sudah membuat imbauan terkait peraturan tersebut. Misalnya himbauan yang terletak di tugu Rimau.
Sebenarnya, kata dia, bukan tidak boleh mengambil atau membawa sesuatu dari hutan tersebut. Hanya saja, orang yang hendak melakukan itu harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak terkait, dalam hal ini di kementerian.
"Apapun itu, tidak boleh. Apalagi katanya yang penting tidak merusak hutan. Itu tidak boleh karena dalam undang-undang sudah dijelaskan," tambah dia.
Syarbani menegaskan, warga yang mengambil sesuatu dari hutan lindung selama ini merupakan perbuatan yang ilegal.
"Ngambil rumput saja untuk makanan hewan di hutan lindung, itu tidak boleh. Jadi, apapun bentuknya tanpa ada izin ya mereka ilegal namanyan," jelas dia.
Klik berita selengkapnya di sini.