KPK Periksa Nazaruddin Lagi

Muhammad Nazaruddin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (6/10/2014).

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (6/10/2014).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa menjelaskan, pemeriksaan Nazar terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan pada 2010-2011.

Penyidik akan mengorek keterlibatan Nazar di PT Duta Graha Indah (DGI) yang memenangkan dua proyek itu. Tersangka Rizal Abdullah mengakui menerima fee Rp 400 juta dari PT DGI.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved