Koruptor Dilarang Masuk Gedung DPR
Hari pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 diwarnai aksi unjuk rasa, Rabu (1/10/2014).
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Hari pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 diwarnai aksi unjuk rasa, Rabu (1/10/2014). Sejumlah aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Kompleks Parlemen Senayan untuk menolak pelantikan anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi.
Para pengunjuk rasa ini datang tak berapa lama setelah rombongan anggota DPR memasuki gedung. Mereka membentangkan spanduk berwarna kuning bertuliskan "Koruptor Dilarang Masuk".
Mereka juga membentangkan spanduk berisi 10 tuntutan terhadap anggota DPR yang baru.
"Kita dalam momen ini menolak sejumlah anggota yang terkait korupsi. Kami imbau anggota DPR yang baru tidak melakukan perilaku koruptif," ujar peneliti ICW Abdullah Dahlan di depan Gedung DPR RI, Rabu.
Adapun 10 tuntutan untuk anggota DPR yang baru yaitu tidak boleh mengkhianati rakyat, korupsi, terima suap, tidur saat sidang, bolos sidang, menyalahgunakan jabatan, jadi kaki tangan koruptor, jadi calo anggaran, jadi mafia legislasi, dan antikritik.
Namun, aksi yang diikuti sekitar enam orang ini tidak berlangsung lama atau tak sampai 10 menit.
Petugas kepolisian meminta mereka untuk tidak melakukan aksi terlebih dahulu. Wilayah depan Gedung DPR memang disterilkan karena menunggu rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, ICW telah melakukan pemantauan dan inventarisasi calon anggota legislatif terpilih. Berdasarkan data itu, didapati sedikitnya 59 nama anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengatakan, ada lima calon anggota legislatif terpilih tak jadi dilantik sebagai anggota DPR karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sekretariat Jenderal DPR menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (1/10/2014) dini hari. KPU juga telah mengirimkan surat kepada Presiden mengenai persetujuan penundaan pelantikan lima anggota DPR karena dugaan tersangkut kasus korupsi.
Kelima anggota terpilih itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono. Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Idham merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.