Sambangi Istana, Hatta Mengaku Hanya Nengok Cucu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyambangi Kantor Presiden Jakarta, Selasa (30/9/2014) sekitar pukul 20.30 WIB.

RUMAH TANGGA KEPRESIDENAN/ABROR RIZKY
Keluarga besar berfoto bersama cucu kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di RS Pondok Indah Jakarta Selatan, Senin (24/12/2012). Bayi laki-laki dari pasangan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dengan Siti Rubi Aliya Rajasa diberi nama Airlangga Satriadhi Yudhoyono. Lahir di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan, pukul 00.01. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyambangi Kantor Presiden Jakarta, Selasa (30/9/2014) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketua Umum Partai Amanat Nasional yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninggalkan kantor presiden sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepada wartawan, Hatta mengaku hanya menegok cucu. "Liat cucu," kata Hatta singkat sebelum masuk ke mobil Lexus hitam yang menunggunya.

Saat ditanya apakah kedatangannya ini terkait dengan rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah yang baru disahkan, Hatta enggan menjawab. Dia juga enggan menyampaikan komentarnya mengenai rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada.

Hatta menyambangi Kantor Presiden di tengah-tengah rapat kabinet terbatas yang agenda utamanya mematangkan rencana penerbitan perppu baik dari segi teknis maupun non teknis. Dia datang hampir bersamaan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan yang juga ketua harian Partai Demokrat.

Pemerintah berencana menerbitkan perppu setelah rapat paripurna DPR pekan lalu memutuskan mekanisme pilkada dilakukan melalui DPRD. Dalam rapat paripurna tersebut, anggota fraksi Demokrat walk out. Dampak dari walk out F-Demokrat, pendukung pilkada langsung kalah suara dibanding Koalisi Merah Putih yang mendukung pilkada lewat DPRD. Akhirnya, RUU Pilkada disahkan dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa Pemerintah setelah menerbitkan perppu. Menurutnya, penerbitan perppu ini sudah sesuai kriteria seperti yang diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Nantinya perppu ini masih akan dikaji DPR. Parlemen kemudian akan memutuskan menyetujui perppu tersebut atau tidak.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved