Rizal Abdullah Tersangka Baru Kasus Wisma Atlet Jakabaring

Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu.

KOMPAS.com/Icha Rastika
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi, penyidik menetapkan RA (Rizal Abdullah) sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka, wisma atlet SEA Games di Jakabaring,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (29/9/2014).

Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut Johan, penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Terkait dengan kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam proyek ini kurang lebih Rp 25 miliar. KPK menduga Rizal melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Sebelumnya, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Rizal bepergian ke luar negeri. Rizal dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 11 September 2014. Kira-kira tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris.

Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu. Dia pun mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Kemudian dalam vonis El Idris, Rizal menjadi salah satu pihak yang dinyatakan terbukti menerima uang El Idris.

Adapun, Idris divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut putusan, uang tersebut diterima Rizal sebagai ucapan terimakasih karena PT DGI memenangkan pengerjaan proyek wisma atlet SEA Games.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved