Liza Sako dan Tiga Ajudan Romi Herton Kembali Diperiksa KPK

Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi membantah pernah memberikan uang kepada Akil.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Perempuan yang diduga istri muda Wali Kota Palembang, Romi Herton, Liza Merlina Sako meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014). Liza diperiksa sebagai saksi dugaan suap Pilkada Kota Palembang yang melibatkan Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Muhtar Ependy sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar. Muhtar diperiksa sebagai saksi bagi Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.

"Diperiksa sebagai saksi RH dan M (Romi Herton dan Masyito)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (19/9/2014).

Muhtar tiba di gedung KPK sekira pukul 10.20 WIB, dengan menggunakan rompi tahanan. Orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar itu hanya melontarkan senyum kepada awak media tanpa berkomentar apapun.

Selain Muhtar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga ajudan Romi yang bernama Jimmy, Martin Marpaung, dan Satria Afriadi; istri Romi, Masyito; teman perempuan Romi yang bernama Liza Merliani Sako; dua karyawati bernama Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti; Kuasa Direksi CV Ratu Samagat, Rudi; satpam Bank Kalbar cabang Jakarta, Nur Affandy; dan Fenny Harti Anggraini dari wiraswasta.

Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim, dan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.

Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.

Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2), kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda mendapat 316.923 suara.

Sementara itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya berselisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut.

Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi membantah pernah memberikan uang kepada Akil.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved