Jika Direhabilitasi, Pahri Tetap Akan Kembali ke PAN

Sebelumnya, DPP PAN mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap kadernya di sejumlah kabupaten/kota di Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Mantan Ketua DPD PAN Muba, Pahri Azhari mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh DPP PAN merupakan keputusan yang tidak sesuai dengan AD/ART. Atas dasar itulah, dirinya dan beberapa kader yang dipecat merasa sangat kecewa.

“Ini pemecatan yang tidak jelas, pak Amien sudah memberikan jaminan akan membawa persoalan ini ke MPS dan akan melakukan rehabilitasi,” kata Pahri seraya menambahkan jika direhabilitasi, dirinya siap kembali ke partai berlambang matahari terbit tersebut, Jumat (19/9/2014)

Diungkapkan Pahri, seharusnya pemecatan yang dilakukan oleh DPP PAN terlebih dahulu melalui tahapan atau prosedur yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Seharusnya ada tahapan atau proses sebelum melakukan pemecatan, tidak bisa begitu saja,” tegas dia.

Sebelumnya, DPP PAN mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap kadernya di sejumlah kabupaten/kota di Sumsel. Pemecatan kader tersebut karena dinilai tidak memiliki loyalitas terhadap partai.

Adapun kader PAN yang dipecat yakni Ketua DPD PAN Muba Pahri Azhari, Ketua DPD PAN Kota Palembang M Zaini, Ketua DPD PAN Kota Prabumulih M Zuher, Ketua DPD PAN Banyuasin Rudi Apriadi, dan Ketua DPD PAN Lubuklinggau Sambas.

Selain itu, turut diberhentikan dari keanggotaan PAN Pahri Azhari, Luciyanti Pahri Azhari, Mardiansyah, Wahidin Sudirhusodo, Srikandi, dan Rustandi. (candra okta della)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved