Jaksa Tolak Pembelaan Guntur Bumi

dan menyatakan Guntur Bumi terbukti bersalah.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/JEPRIMA
Paranormal Muhammad Susilo Wibowo atau lebih dikenal Ustad Guntur Bumi (UGB) saat menjalani sidang perdananya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Suami dari Puput Melati diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menolak seluruh pembelaan Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

"Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi Guntur Bumi dan menyatakan Guntur Bumi terbukti bersalah. Kedua, mengajukan pidana empat bulan penjara," kata Jaksa Indra dalam replik yang dibacakan pada persidangan.

Jaksa juga membacakan poin-poin yang menjadi alasan penolakan pledoi Guntur Bumi. Suami artis Puput Melati itu didakwa empat bulan penjara karena melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Menanggapi penolakan pledoi, tim kuasa hukum Guntur Bumi tetap bertahan pada pembelaan mereka yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu, Rabu (27/8/2014). [Baca: Guntur Bumi Minta Dibebaskan dari Tuduhan Penipuan Pengobatan Alternatif]

"Pembelaan kami sama seperti yang kami bacakan minggu lalu. Kami tunggu saja putusan hakim. Setelah itu, baru kita tentukan lagi langkah kita," kata Nasrudin, anggota tim kuasa hukum Guntur Bumi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Rabu (10/9/2014) pukul 14.00 WIB.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved