Jaksa Tolak Pembelaan Guntur Bumi
dan menyatakan Guntur Bumi terbukti bersalah.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menolak seluruh pembelaan Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
"Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi Guntur Bumi dan menyatakan Guntur Bumi terbukti bersalah. Kedua, mengajukan pidana empat bulan penjara," kata Jaksa Indra dalam replik yang dibacakan pada persidangan.
Jaksa juga membacakan poin-poin yang menjadi alasan penolakan pledoi Guntur Bumi. Suami artis Puput Melati itu didakwa empat bulan penjara karena melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menanggapi penolakan pledoi, tim kuasa hukum Guntur Bumi tetap bertahan pada pembelaan mereka yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu, Rabu (27/8/2014). [Baca: Guntur Bumi Minta Dibebaskan dari Tuduhan Penipuan Pengobatan Alternatif]
"Pembelaan kami sama seperti yang kami bacakan minggu lalu. Kami tunggu saja putusan hakim. Setelah itu, baru kita tentukan lagi langkah kita," kata Nasrudin, anggota tim kuasa hukum Guntur Bumi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Rabu (10/9/2014) pukul 14.00 WIB.
