Anak Atut Menangis Usai Ibunya Divonis 4 Tahun Bui
Tidak hanya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saja yang terlihat muram dan bersedih usai majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta mengetok
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tidak hanya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saja yang terlihat muram dan bersedih usai majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta mengetok palu dan memvonis empat tahun penjara.
Situasi duka juga tampak menyelimuti para kerabat Atut yang menghadiri persidangan. Adik Atut yakni Ratu Tatu dan Anak Atut, Andika Hazrumy. Bahkan putri Atut Andiara Aprilia Hikmat langsung menangis sesenggukan dan masuk ke musala yang berada tak jauh dari ruang sidang.
Atut sempat disalami dan dipeluki para kerabatnya usai vonis. Ada juga yang berurai air mata dan memberikan support terhadap Atut.
Vonis Atut sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Atut 10 tahun penjara. Atut juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Tak hanya itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Majelis Hakim yang diketuai Matius Samiadji menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Selain itu, Atut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim menilai Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait Sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 5 bulan," kata hakim Matheus Samiadji, Senin(1/9/2014).
Perbuatan Atut dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau seperti dakwaan primer.