Damai Florence Ditolak Karena Dinilai Tak Tulus

Sebelum resmi ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka, Florence Sihombing, ditemani pengacaranya Wibowo Malik, sempat dipertemukan

KOMPAS.com/ Wijaya kusuma
LSM Jati Sura saat melaporkan Florence ke Polda DIY 

TRIBUNSUMSEL.COM, YOGYAKARTA - Sebelum resmi ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka, Florence Sihombing, ditemani pengacaranya Wibowo Malik, sempat dipertemukan dengan empat komunitas dan lembaga sebagai pelapor untuk upaya damai.

"Tadi Florence dapat undangan bertemu pelapor, tapi dia tidak mau kalau tidak ada saya. Maka saya langsung ke Polda DIY," kata Wibowo Malik, Sabtu (30/08/2014).

Wibowo mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pihak pelapor, Florence sudah secara tulus meminta maaf dan berdamai, namun pihak pelapor tetap ingin proses hukum dilanjutkan.

"Sudah minta berdamai dan minta maaf baik langsung maupun melalui media, tapi tetap pelapor ingin meneruskan proses hukumnya," ucapnya.

Ryan Nugroho dari Reptil RO Yogyakarta, salah satu komunitas yang turut melaporkan Florence, mengaku tetap akan menerusakan proses hukum dan menolak permintaan maaf dari terlapor. Menurut dia, saat pertemuan, gesture dan raut muka Florence serta pengacaranya, Wibowo Malik, terlihat seperti tidak mencerminkan ketulusan hati dalam permintaan maafnya.

"Seharusnya bahasanya tidak seperti itu, seperti tidak bersalah. Bahkan seakan memerintah kami untuk mencabut laporan," ucapnya.

Florence Sihombing resmi ditahan dan dimasukan ke dalam tahanan Polda DIY pada Sabtu (30/08/2014) sekitar pukul 17.00. Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved