Apakah Risty Tagor Layangkan Gugatan Cerai karena Orang Ketiga?
Muncul desas desus bahwa bahwa Risty Tagor melayangkan gugatan cerainya terhadap sang suami, Rifky Balweel, ke Pengadilan Agama (PA)
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Muncul desas desus bahwa bahwa Risty Tagor melayangkan gugatan cerainya terhadap sang suami, Rifky Balweel, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, karena ada orang ketiga.
Namun, pihak PA Jakarta Selatan rupanya enggan mengungkap alasan Risty melayangkan gugatan tersebut pada 21 Agustus 2014.
"Kalau setiap perkara perceraian tentunya ada alasannya. Tapi, dalam masalah perceraian sifatnya rahasia. Ini harus tertutup tuk umum," ucap Ida Noor, Humas PA Jakarta Selatan, Senin, (25/6/2014), saat ditemui di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Diketahui, nama lengkat Risty Tagor adalah Ariestia Ramadhany Tagor Harahap. Ia mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya, Rifky Balweel, 21 Agustus 2014, dengan nomor perkara 2199/PDTG/2014/PAJS.
Pada 21 agustus 2014, lanjutnya, ada kuasa hukum yang mendaftarkan atas nama kliennya Aristiya rahmadani terhadap suaminya Rifky.
Ida menuturkan jadwal sidang perceraian mereka belum ditentukan. "Kalau jadwal sidang belum ditentukan karena perkara belum dibagikan ke hakim yang dimaksud. Mungkin satu atau dua hari lagi," ucapnya.