Muhaimin Sebut Pelantikan Jokowi-JK Tidak Bisa Ditunda

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menegaskan DPR tidak bisa menunda pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Warta Kota/henry lopulalan
ALIM ULAMA NU DUKUNG JOKOWI-JK - Pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (kedua kanan) dan Jusuf Kalla (kedua kiri) bersama Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Azis Mansur (kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menghadiri Silaturahmi Nasional Alim Ulama PKB di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (3/6). Pertemuan tersebut sebagai konsolidasi para alim ulama dan struktur partai untuk memenangkan Pilpres 2014. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menegaskan DPR tidak bisa menunda pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Rencananya, Jokowi-JK dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2014.

"Seusai konstitusi. Putusan MK bersifat final dan berkeputusan tetap. Sehingga sudah tidak ada jalan lain," kata Cak Imin--panggilan karib Muhaimin--di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (24/8/2014).

Cak Imin mengatakan jalur lain untuk menunda pelantikan Jokowi-JK tidak memiliki makna yang signifikan. "Tidak ada penundaan pelantikan. Semuanya hasil konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan koalisi pengacara masyarakat terkait permintaan pembentukan panitia khusus dan penundaan pelantikan Joko Widodo sebagai presiden periode 2014-2019.

"Kita terima di fraksi (Gerindra) dan kita akan membantu menyalurkan ke Komisi II," kata Martin Hutabarat, Anggota DPR Fraksi Gerindra, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Diketahui, koalisi pengacara masyarakat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta permohonan dibentuknya panitia khusus (Pansus) pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Pengacara itu dikomandoi oleh Alamsyah Hanafiah.

Alamsyah mengatakan pihaknya memohon agar pelantikan Jokowi-JK ditunda. Menurutnya, status Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana telah terdaftar dalam perkara perdata no: 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustuts 2014 di Pengadilan Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved