Tim Prabowo-Hatta Sebut Putusan MK Kontradiktif dengan Putusan DKPP
Anggota Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menilai, ada persoalan substansial dari putusan sengketa
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menilai, ada persoalan substansial dari putusan sengketa Pemilihan Presiden 2014 yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2014) malam. Majelis hakim MK menolah untuk seluruhnya permohonan pasangan Prabowo-Hatta. Menurut Maqdir, apa yang diputuskan MK kontradiktif dengan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Putusan MK kontradiksi dengan putusan DKPP. Salah satu yang kasat mata dikatakan tidak ada pelanggaran oleh KPUD DKI berhubungan dengan rekomendasi Bawaslu pemungutan ulang di 5.802 TPS yang kami persoalkan," kata Madir, seperti dikutip dari wawancara yang ditayangkan TVOne, seusai sidang putusan, Kamis malam.
Sementara, lanjut dia, putusan DKPP menyatakan hampir semua anggota KPU DKI Jakarta dihukum karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik. "Kalau bicara keadilan substansial, ada pelanggaran etik penyelenggara pemilu," kata dia.
Contoh lainnya, sebut Maqdir, soal pembukaan kotak suara. MK menilai tidak ada masalah dengan hal itu. Ada pun, DKPP memutuskan ada pelanggaran oleh Komisioner KPU terkait perintah pembukaan kotak suara.
"Ini jadi pertanyaan. Ke depan dengan sistem seperti sekarang, mau apa? Hukum acara di MK meang sudah selesai, tapi ini ada persoalan subsatnsial antara MK dengan DKPP. Proses pelaksanaan Pilpres dimana penyelenggara melanggar kode etik," paparnya.