Tim Hukum Prabowo-Hatta Terpaksa Terima Putusan MK

Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi

TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Presiden dan Wakil residen nomor urut 1 Prabowo Subianto - Hatta Rajasa mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihaknya. Namun, ia menerima dengan terpaksa.

"Memang putusan ini sudah final mengikat. Kita tidak terima, tetapi sudah tidak bisa apa-apa. Ya, sudah terpaksa kita terima saja," ujar Didi seusai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) sore.

Didi mengatakan, sebenarnya bukti yang diajukan pihaknya sangat kuat. Namun, kata dia, K justru mengabaikan bukti-bukti itu.

"Ada semua buktinya, misal pemilu di Dogiyai itu kita sampaikan bukti kecurangannya apa. Akan tetapi, MK malah membahas masalah nokennya. Jadi begitulah," ujarnya.

Didi mengaku kecewa dengan putusan MK. Langkah selanjutnya akan diambil setelah diskusi bersama Prabowo-Hatta dan sejumlah elite koalisi.

"Kalau orang minta enggak dikasih pasti kecewa," ucap dia.

Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Sidang putusan itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB sampai pukul 20.45 WIB.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved