Tim Hukum Prabowo-Hatta Terpaksa Terima Putusan MK
Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihaknya. Namun, ia menerima dengan terpaksa.
"Memang putusan ini sudah final mengikat. Kita tidak terima, tetapi sudah tidak bisa apa-apa. Ya, sudah terpaksa kita terima saja," ujar Didi seusai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) sore.
Didi mengatakan, sebenarnya bukti yang diajukan pihaknya sangat kuat. Namun, kata dia, K justru mengabaikan bukti-bukti itu.
"Ada semua buktinya, misal pemilu di Dogiyai itu kita sampaikan bukti kecurangannya apa. Akan tetapi, MK malah membahas masalah nokennya. Jadi begitulah," ujarnya.
Didi mengaku kecewa dengan putusan MK. Langkah selanjutnya akan diambil setelah diskusi bersama Prabowo-Hatta dan sejumlah elite koalisi.
"Kalau orang minta enggak dikasih pasti kecewa," ucap dia.
Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Sidang putusan itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB sampai pukul 20.45 WIB.