MK: KPU Bebas Buka Kotak Suara

Begitu pula jika pemohon menganggap apabila pembukaan kotak suara itu merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan terkait pasangan Jokowi-JK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Sebelum sidang putusan pada 21 Agustus, kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Konstitusi menyatakan, pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum sebelum ada ketetapan MK Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 bukanlah suatu bentuk pelanggaran pemilu. Menurut MK, pembukaan itu dilakukan guna mencari alat bukti untuk memberikan jawaban atas sengketa yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Termohon (KPU) secara bebas dapat membuka kotak suara," kata anggota majelis hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan keputusan sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014), untuk menjawab dalil pihak Prabowo-Hatta.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, KPU dapat membuka kotak suara apabila ada perwakilan dari masing-masing pihak yang menyaksikan pembukaan kotak tersebut. Adapun perwakilan itu berasal dari pihak aparat kepolisian, Bawaslu, dan saksi dari masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kemudian, hasil pembukaan kotak suara dicatat di dalam berita acara.

Anwar menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak selama proses sidang sengketa pilpres, KPU telah melaksanakan hal itu. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa pembukaan kotak suara sebelum ada ketetapan MK untuk membuka seluruh kotak suara dianggap sah.

"Perolehan bukti seperti itu sudah sesuai dengan ketetapan MK," katanya.

Ia menambahkan, jika pihak pemohon menganggap bahwa tindakan KPU itu merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum, hal itu bukan menjadi wewenang MK untuk menyelesaikannya.

Begitu pula jika pemohon menganggap apabila pembukaan kotak suara itu merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU.

"Itu merupakan ranah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved