Hakim MK: Prabowo-Hatta Tak Mundur dari Pilpres
Mahkamah mempertimbangkan, kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis hakim konstitusi menilai pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014. MK menganggap pasangan nomor urut satu itu tidak pernah mundur dari pilpres.
"Menurut Mahkamah pengunduran diri tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014," kata Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.
Hal itu disampaikan untuk menjawab dalil pihak pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Ada dua hal yang dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden. Pertama, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014.
Kedua, Surat Keputusan KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu. Mahkamah mempertimbangkan, kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan.
"Dengan pertimbangan tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," kata Anwar.