HUT Ke 69 RI

Napi Pendukung ISIS tidak Diberi Remisi

Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumah), Handoyo Sudrajad, mengatakan pihaknya tidak memberikan

zoom-inlihat foto Napi Pendukung ISIS tidak Diberi Remisi
HO/Wikipedia
Abu Bakr al-Baghdadi menunjukkan diri pertama kali lewat tayangan video ketika berkhotbah di Mosul, Irak, Juli 2014. Ia mengklaim sebagai khalifah Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA ---- Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumah), Handoyo Sudrajad, mengatakan pihaknya tidak memberikan remisi kepada para narapidana kasus terorisme yang terlibat gerakan Islamic State of Iraq dan Syria (ISIS).

Kepada wartawan dalam konfrensi pers di kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2014), Handoyo menyebutkan pascamerebaknya isu ISIS pihaknya menambahkan pertimbangan keterlibatan keterlibatan ISIS pada narapidana terorisme. Ditjen pas pun berkordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme danDensus 88 Polri untuk mencari tahu keterlibatan narapidana.

"Untuk itu menjadi tidak banyak (narapidana terorisme yang menerima remisi)," katanya.

Bahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, tempat sejumlaj gembong terorisme menjalankan masa hukumannya, Handoyo mengatakan tak satu pun narapidana yang mendapatkan remisi.

Hari ini terkait Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 73.468 narapidana. 2.549 di antaranya langsung dinyatakan bebas hari ini.

Narapidana di wilayah Jawa Barat merupakan yang terbanyak mendapat remisi yaitu 11.369 narapidana, dan 374 di antaranya langsung bebas. Berikutnya adalah DKI Jakarta dengan 6.945 narapidana, sebanyak 205 mendapat RU II, serta Jawa Timur dengan 6.802 narapidana, dengan 325 narapidana di antaranya langsung dibebaskan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved