Pilpres 2014

MK Periksa Bukti Tulisan Pemohon dan Termohon Hari Senin

Pada agenda sidang hari ini, MK sudah mendengar keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta, KPU, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan terkait pasangan Jokowi-JK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Sebelum sidang putusan pada 21 Agustus, kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu pada Senin (18/8/2014). Ketua MK Hamda Zoelva mengatakan sidang lanjutan pada Senin nanti akan mengagendakan pemeriksaan bukti tulisan dari pihak termohon yaitu kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan juga oleh pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak penyelenggara.

“Sidang hari ini selesai, Senin akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan bukti tulisan dari pihak pemohon dan termohon,” kata Hamdan sebelum menutup sidang pada pukul 17.30 WIB.

Pada agenda sidang hari ini, MK sudah mendengar keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta, KPU, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Masing-masing saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui saksi ahli yang dihadirkan tim Prabowo-Hatta terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim. Sementara KPU menghadirkan 4 saksi ahli yaitu mantan anggota KPU Ramlan Surbakti, mantan hakim konstitusi Harjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, serta Didik Supriyanto. Sedangkan tim hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait akan mengajukan dua ahli. Keduanya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved