Pilpres 2014
Berkas Prabowo-Hatta Tambah 50 Halaman
Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akhirnya menyerahkan berkas perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akhirnya menyerahkan berkas perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
"Kami selaku tim hukum Prabowo Hatta pada pukul 11.20 WIB telah selesai dan menyampaikan secara resmi kepada MK sesuai dengan arahan kemarin pada kami. Kami sudah sampaikan daftar perbaikannya," ujar salah satu tim hukum, Sahroni, saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Menurut Sahroni, perbaikan yang mereka serahkan hari ini semuanya sesuai dengan nasehat-nasehat yang diberikan hakim konstitusi pada saat sidang perdana kemarin.
Dalam berkas perbaikan permohonan yang disampaikan hari ini, ada penambahan 50 halaman sebagai bentuk kelengkepan nasehat-nasehat MK.
"Kita melengkapi yang kurang-kurang yang disarankan oleh sembilan hakim konstitusi kemarin. Makanya dia cukup tebal sampai halaman 196. Format gugatan 196 halaman sebelumnya hanya 146. Sekitar 50 halaman kita tambah di sini untuk mengurangi dan melengkapi kekurangan kemarin," kata Alamsyah Hanafiah, juga tim hukum Prabowo-Hatta.
Sementara itu anggota tim hukum lainnya, Elza Syarief, mengatakan perbaikan tersebut tidak mengubah atau menambah materi atau objek permohonan.
"Insya Allah kita sudah perbaiki semua sudah bukti-bukti yang tadinya kosong-kosong sudah terketik semua, insya allah sudah lengkap. Materi tidak ada yang perubahan," ujar Elza.
Sebelumnya, dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang digelar kemarin, sembilan hakim konstitusi semuanya memberikan nasehat kepada pemohon yakni Prabowo-Hatta.
Nasehat tersebut mulai dari tata penulisan atau EYD hingga argumen yang tidak konkret dengan petitum. Sidang akan dilanjutkan besok pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon atau KPU.