Pilpres 2014

Berdasarkan Petitum, Fadly Zon Klaim Prabowo-Hatta Menang

Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon mengklaim berdasarkan dari petitum (tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon mengklaim berdasarkan dari petitum (tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan) dalam persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi, pasangan Prabowo-Hatta menang 50 persen dengan sekitar 67 juta. Sementara Jokowi-JK hanya mendapat sekitar 60 juta.

"Dari petitum tadi sudah mengatakan bahwa kami yang menang. Itu menurut hitungan yang ada dan bukti-bukti yang tersedia. Ini yang akan disampaikan ke majelis hakim. Dan terjadi kecurangan massive," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Disebutkannya, tim hukum Prabowo-Hatta sudah memasukkan berkas gugatan dan memperdalam substansi yang diajukan sesuai dengan bukti-bukti dalam sidang tadi.

"Semua sudah dijelaskan cukup gamblang oleh Magdir Ismail sebagai jubir dari tim kuasa hukum Prabowo-Hatta membacakan dalil-dalilnya termasuk petitumnya serta buktinya cukup mendukung terhadap apa yang disampaikan tadi dan cukup massive," katanya.

Pihaknya berharap majelis hakim agar betul-betul mempelajari sesuai waktu tersedia dan saksi-saksi yang dihadirkan bisa sesuai dengan harapan," Bagi kami semakin bagus dan semakin jelas bahwa proses ini telah terjadi kecurangan," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved