Telantarkan Anjing, Didenda Rp 40 Juta
Hanya beberapa minggu kemudian, Jazz diambil oleh seorang petugas hewan yang membawanya ke RSPCA.
TRIBUNSUMSEL.COM - Rebecca James (32), wanita asal Australia Barat, dilarang memiliki hewan selama 10 tahun dan didenda 4.000 dollar Australia (sekitar Rp 40 juta) karena mengabaikan anjingnya serta tidak merawat mata dan kulit anjing tersebut.
Rebecca dihukum karena melanggar dua tuduhan berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan, setelah gagal bertindak untuk mengurangi penderitaan anjing betinanya, jenis French Mastiff yang bernama Jazz.
RSPCA, badan pengawas keselamatan hewan Australia, mengetahui kondisi anjing itu pada November 2012, ketika inspektur hewan mengunjungi tempat kediaman Rebecca, dan Jazz terlihat dalam kondisi buruk pada matanya yang berair serta bulunya rontok meluas di sepanjang tulang punggungnya.
Inspektur itu mengeluarkan surat perintah kepada Rebecca untuk membawa Jazz ke dokter hewan.
Hanya beberapa minggu kemudian, Jazz diambil oleh seorang petugas hewan yang membawanya ke RSPCA.
Petugas itu mengatakan, tulang rusuk, punggung, serta tulang pinggul anjing itu jelas telihat, dan kedua matanya berair. RSPCA kemudian membawanya ke dokter hewan. Dan menurut dokter hewan, Jazz kekurangan nutrisi.
Inspektur Amanda Swift mengatakan, RSPCA puas dengan tuntutan terhadap Rebecca tersebut.
"Kami sangat senang bahwa dia dilarang memiliki hewan apa pun untuk jangka waktu 10 tahun," katanya. "Kasus-kasus mengabaikan hewan seperti ini benar-benar tidak dapat diterima dan merupakan pesan terhadap masyarakat luas untuk dipahami."
Swift menambahkan, "Jika tidak bersedia merawat hewan peliharaan, mudah saja, jangan memeliharanya. Orang yang memiliki hewan mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kesehatan serta kesejahteraan hewan tersebut."
Meskipun petugas RSPCA telah merawat Jazz sampai kembali ke kondisi baik, anjing itu mati beberapa waktu kemudian karena ususnya melilit.
