Kementerian ESDM Sebut Freeport Harus Selesai Menambang 2017

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan PT Freeport Indonesia hanya bisa menambang di Indonesia

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan melakukan aksi damai menolak UU Minerba di depan Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014). Mereka menolak rencana pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Januari mendatang, karena akan berakibat PHK, terutama di perusahaan tambang seperti PT Freeport. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan PT Freeport Indonesia hanya bisa menambang di Indonesia sampai 2017. Karena hal tersebut sudah menjadi ketentuan dari kontrak karya yang telah disepakati Freeport.

"Mereka (Freeport) tahun 2017 harus sudah selesai," ujar Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo di kementerian ESDM, Selasa (5/8/2014).

Saat ini kerja sama Freeport dengan PT Aneka Tambang (persero) Tbk sedang dipantau progres pembangunan smelternya. Sebab, Freeport juga harus membangun pabrik pengolahan sendiri.

"Progres bangun smelter dengan Antam apa yang diperlukan ini yang sedang dihitung, sudah berjalan," ungkap Susilo.

Susilo menambahkan, Freeport juga harus investasi 10 sampai 12 miliar dollar AS untuk biaya penambangannya. Karena hal itu, Freeport harus segera melakukan investasi.

"Mereka harus investasi dari sekarang," papar Susilo.

Sumber: Tribunnews
Tags
Freeport
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved