capres 2014
Perkara Gugatan Prabowo-Hatta Disidangkan 6 Agustus
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta menyebutkan terjadi kecurangan di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim berkas berisi materi permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim pasangan calon presidan dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
MK juga mengirim surat panggilan kepada KPU untuk mengikuti sidang sebagai pihak termohon.
"Kami sudah melakukan registrasi perkara. Kami beri nomor perkara yang dimohonkan kemarin. Sudah kami sampaikan juga kepada KPU sebagai termohon, lalu pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sudah disampaikan beserta panggilan sidang," ujar petugas penerima permohonan MK yang tidak mau disebutkan namanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2014).
Ia mengatakan, perkara dengan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 itu akan mulai disidangkan pada 6 Agustus 2014 mendatang. Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan pemilihan umum presiden ke Jumat (25/07/2014) malam.
Gugatan dimasukkan sekitar setengah jam sebelum tenggat berakhir pada Jumat malam. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta menyebutkan terjadi kecurangan di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia yang melibatkan 21 juta suara.