Ramadan 1435 H

Saat Mudik, Apakah Boleh Membatalkan Puasa?

Di antara keringanan yang Islam berikan kepada mereka yang melakukan perjalanan (safar) adalah kebolehan untuk berbuka atau membatalkan puasa

ayomudik.com
Ilustrasi Arus Mudik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Di antara keringanan yang Islam berikan kepada mereka yang melakukan perjalanan (safar) adalah kebolehan untuk berbuka atau membatalkan puasa sebelum tiba wkatu berbuka. Hal ini didasari dari dali-dalil, baik dari Alquran maupun hadits Rasulullah SAW.

Ulama asal Kalimantan Selatan, Ustad Syahdi menerangkan kebolehan untuk berbuka itu sangat jelas landasannya, Alquran dan Sunnah. Keduanya menyebutkan bahwa kebolehan berbuka itu atas alasan perjalanan dan perjalanan yang dimaksud tidak mengharuskan perjalanan yang memberatkan.

Menurut ustad Syahdi, berbuka atau tetap berpuasa itu hukum dasarnya adalah boleh, bukan wajib.
"Namun jika masih sanggup saja berpuasa itu justru akan lebih baik lagi," lanjut dia.

Mengenai batasan berapa jarak mininal perjalanan yang membolehkan untuk berbuka, Ustad Syahdi menerangkan bahwa myoritas ulama mensyaratkan perjalanan itu berjarak lebih kurang 89 km, atau detailnya adalah 88,704 km.

Sumber: Tribunnews
Tags
Ramadan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved