BREAKING NEWS

Menunggu Penentuan Nasib Eddy Yusuf

Sementara itu, Eddy Yusuf hanya bisa mendengarkan apa yang dibacakan majelis hakim.

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Majelis Hakim ketika membacakan kronologis sebelum vonis yang akan dijatuhkan kepada Eddy Yusuf di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/7/2014). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin meminpin langsung sidang vonis terhadap Eddy Yusuf terkait kasus korupsi dana bansos OKU 2008 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/7/2014).

Secara bergantian, majelis halim membacakan kronologis kejadian dan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan sebelum menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Gubernur Sumsel ini.

Sementara itu, Eddy Yusuf hanya bisa mendengarkan apa yang dibacakan majelis hakim.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved