BREAKING NEWS

Menunggu Penentuan Nasib Eddy Yusuf

Sementara itu, Eddy Yusuf hanya bisa mendengarkan apa yang dibacakan majelis hakim.

Penulis: M. Ardiansyah |

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin meminpin langsung sidang vonis terhadap Eddy Yusuf terkait kasus korupsi dana bansos OKU 2008 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/7/2014).

Secara bergantian, majelis halim membacakan kronologis kejadian dan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan sebelum menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Gubernur Sumsel ini.

Sementara itu, Eddy Yusuf hanya bisa mendengarkan apa yang dibacakan majelis hakim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved