Capres 2014
KPU Bilang Mencoblos dengan KTP, Bisa
Sehari menjelang pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengimbau kepada pemilih yang sudah terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari menjelang pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengimbau kepada pemilih yang sudah terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya.
KPU juga mengimbau kepada pemilih tetap menggunakan hak pilihnya walau belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar. Pemilih Khusus (DPK), atau Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB).
"Kesempatannya tetap ada kalau kita tidak terdaftar di DPT, DPK kan ada ruang yang diberikan. Cuma waktunya satu jam sebelum pemungutan suara selesai. Catatannya adalah menunjukkan KTP di TPS yang alamatnya sesuai dengan KTP tersebut," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Berdasarkan informasi dari KPU, TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB. Pemilih yang menggunakan KTP diberikan mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB.
Sekedar informasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah 190.370.134 pemilih.