Capres 2014
YLBHI Bantah Menerima Dana dari Jokowi untuk Menyerang Prabowo
Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa tidak pernah ada dana sebesar Rp 300 juta dari Jokowi untuk menyerang sosok
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa tidak pernah ada dana sebesar Rp 300 juta dari Jokowi untuk menyerang sosok Prabowo Subianto. Dana yang dimaksud dipergunakan untuk kegiatan bantuan hukum.
"Dana tersebut untuk kegiatan bantuan hukum, tidak untuk menyerang salah satu capres," kata Pengacara Publik LBH Alghifari Aqsha di Jakarta, Minggu (6/7/2014).
Alghifari menambahkan bahwa dana tersebut merupakan kepanjangan tangan dari Undang-undang Bantuan hukum yang disahkan pada 2 November 2011. Dalam UU tersebut pemerintah daerah wajib mengucurkan dana kepada masyarakat yang tidak mampu.
"Selain itu LBH juga sudah mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada pemerintah DKI Jakarta pada Oktober lalu dan tidak menerima lagi pada 2014, laporan kami ada di website LBH jakarta, dan masyarakat dapat bertanya ke kantor LBH jakarta," katanya.
Pernyataan LBH sekaligus membantah tuduhan Wakil Sekjen PKS dan Juru debat pasangan Prabowo-Hatta, Fahri Hamzah, bahwa para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) seperti YLBHI jakarta dan LBH Jakarta menerima total dana sebesar Rp 2,1 miliar dengan rincian YLBHI sebesar Rp 1,8 miliar dan LBH sebesar Rp 300 juta dari Pemda DKI.
Dana tersebut dikatakan Fahri untuk menyerang Prabowo dengan isu pelanggaran HAM.