Aburizal Dianggap Ingkar Janji

"Aneh, kalau kader Golkar beda pandangan dipecat, kader koruptor malah dibela dan diberi tempat,” lanjutnya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto usai melakukan pertemuan di kediaman Aburizal Bakrie, di Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2014). Pertemuan dua bakal capres dari masing-masing partainya ini menyepakati pembahasan koalisi yang lebih serius kedua partai. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Politisi Partai Golkar Andi Sinulingga menyayangkan sikap Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang memutuskan pemecatan tiga kader Partai Golkar yang tidak mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Andi menganggap Aburizal telah ingkar janji bahwa tidak akan memecat kader Golkar yang tidak satu suara dengan partainya dalam memberi dukungan pada capres-cawapres tertentu.

“Sebelumnya Bang Ical secara tegas bilang bahwa tidak akan pecat kader Golkar dari organisasi. Kenapa sekarang malah ingkar janji?" ujar Andi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/6/2014).

"Aneh, kalau kader Golkar beda pandangan dipecat, kader koruptor malah dibela dan diberi tempat,” lanjutnya.

Meskipun berjanji tidak akan memecat kader, kata Andi, Aburizal mempersilakan kadernya untuk mengundurkan diri dari jabatan struktural jika arah dukungannya tidak sejalan dengan keputusan partai. Ia mengatakan, hal tersebut diucapkan Aburizal seusai bergabung dalam poros Geindra untuk mengusung capres Prabowo Subianto.

Partai Golkar memecat tiga kader mereka dari keanggotaan di partai lantaran mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Mereka adalah Ketua DPP Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, Wakil Bendahara DPP Golkar Nusron Wahid, serta Poempida Hidayatulloh. Mereka tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Golkar.

Ketiganya menyatakan akan melakukan sejumlah upaya untuk mendapatkan keanggotaannya kembali di partai berlambang pohon beringin itu. Mereka menilai, keputusan pemecatan tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved