Parade Foto

Foto Penahanan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari dari hasil pelimpahan berkas yang diserahkan kepada Kejati Sumsel.

Foto Penahanan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi - PENAHANAN_EDDY_YUSUF_DAN_YULIUS_NAWAWI(1).jpg
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
Bupati OKU Yulius Nawawi (baju putih) bersama Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf (baju hitam) saat digiring keluar ruangan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (19/2/2014).
Foto Penahanan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi - PENAHANAN_EDDY_YUSUF_DAN_YULIUS_NAWAWI(2).jpg
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
Bupati OKU Yulius Nawawi (baju putih) bersama Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf (baju hitam) saat digiring keluar ruangan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (19/2/2014).
Foto Penahanan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi - PENAHANAN_EDDY_YUSUF_DAN_YULIUS_NAWAWI(3).jpg
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
Bupati OKU Yulius Nawawi (baju putih) bersama Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf (baju hitam) saat digiring keluar ruangan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (19/2/2014).
Foto Penahanan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi - PENAHANAN_EDDY_YUSUF_DAN_YULIUS_NAWAWI.jpg
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
Bupati OKU Yulius Nawawi (baju putih) bersama Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf (baju hitam) saat digiring keluar ruangan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (19/2/2014).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati OKU Yulius Nawawi (baju putih) bersama Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf (baju hitam) saat digiring keluar ruangan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (19/2/2014).

Setelah pemeriksaan berkas yang dilimpahkan Penyidik Tipikor Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, dua tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) tahun 2008 lalu langsung dibawa ke Rutan Klas 1 Palembang. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari dari hasil pelimpahan berkas yang diserahkan kepada Kejati Sumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved