KRIMINALITAS
Frustasi Bercerai dengan Istri, Heri Pilih Pakai Narkoba
Namun, karena hal tersebut Heri yang berprofesi sebagai sopir truk antar provinsi ini harus berurusan dengan polisi.
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Frustasi bercerai dengan sang istri, Heri (34) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Palopa, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU II Palembang malah melampiaskannya dengan mengonsumsi narkoba, baik jenis tanaman ganja maupun sabu.
Namun, karena hal tersebut Heri yang berprofesi sebagai sopir truk antar provinsi ini harus berurusan dengan polisi.
"Awalnya saya diajak teman, katanya bisa untuk menghilangkan stres dan menahan kantuk saat membawa truk berisi buah ke Jakarta. Makanya saya menggunakan itu, saat pakai juga tidak sendirian sama teman-teman," ujar pria anak dua dan telah dua kali gagal mengarungi rumah tangga ini, Senin (23/12).
Tersangka ditangkap petugas Unit I, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pimpinan Kompol Arman Legar, saat berada dirumahnya usai mengonsumsi ganja dan kini telah diamankan di Mapolda Sumsel, Sabtu (21/12/2013) malam.
"Barang saya beli dari Mang Run (DPO) di kawasan 7 Ulu, tapi untuk membeli harus melalui teman saya," ungkapnya.
Menurut Heri, kali ini dirinya lalai, karena tidak membuang sisa ganja yang sebelumnya dipakai bersama teman-temannya tersebut. Sehingga masih tersimpan di dalam tas yang diletakkan di dalam lemari. Akibatnya petugas berhasil menemukan barang bukti dan menangkap tersangka.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dedi Setyo Yudo melalui Kasubdit III AKBP Iman Ansori mengatakan saat ini barang bukti satu linting ganja, alat isap sabu dan puluhan plastik klip serta pelaku telah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan, sebagai pengembangan perkara tersebut.
"Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, guna mengejar pelaku lainnya dan tarsangka akan dijerat pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," katanya.