Klik Tribun

Polisi Terus Cari Keberadaan Pemilik Tanah

Setelah memasukkan dua nama pemilik lahan sumur minyak ilegal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu

Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Setelah  memasukkan dua nama pemilik lahan sumur minyak ilegal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu U (54) dan AA (60) Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan pencarian, Kamis, (5/12/2013).

Penetapan kedua pemilik lahan ini menjadi DPO dikarenakan tidak adanya sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh kedua orang tersebut.

Sebelum melakukan penetapan menjadi DPO kepolisian telah terlebih dahulu mendatangi rumah pemilik lahan bahkan ketika dimintai keterangan seputar kepemilikan lahan, mereka  tidak pernah dan datang ke Mapolres.

" Petugas kita sedang memburu keberadaan pelaku, secepatnya akan kita tangkap," ujar Kapolres Muba AKBP Iskandar F Sutisna, Kamis, (5/12/2013).

Lanjut Kapolres, selain kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai DPO, pihaknya pun telah memintai keterangan terhadap lima orang saksi yang melakukan pengeboran minyak secara illegal tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved