Pilgub Sumsel
DPRD Sumsel Terima SK Penetapan Gubenur Terpilih
Plt Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban membenarkan pihak sudah menerima SK penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: BangOpeak
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Plt Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban membenarkan pihak sudah menerima SK penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Sumsel.
" Ya SKnya sudah kita terima tadi sore, kemungkinan Rabu sesudah lebaran ditindaklanjuti DPRD Sumsel, karena Senin dan Selasa libur. Nanti hari, Rabu (16/10)DPRD Sumsel langsung memprosesnya melalui Manmus kemudian, Kamis (17/10) rapat paripurna pengesahan dan langsung diserahkan kepada Presiden melalui Kemendagri untuk diterbitkan SK pelantikan. Setelah kita terima dari kemendagri, kita menggagendakan jadwal pelantikan," ujar Ramadhan saat dihubungi Tribunsumsel, Jumat (11/10/2013).
Dijelaskan Ramadhan, sesuai masa berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2008-2013, agenda pelantikan diprediksi akan dilaksanakan pada 7 November mendatang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel resmi menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki, sebagai pemenang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Sumsel 2013, meskipun sebelumnya sempat dibatalkan, karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diambil, setelah KPU Sumsel menggelar Rapat pleno tertutup yang dihadiri lima komusioner dan sekretaris di KPU Sumsel, dengan agenda penyusunan dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara manual dan penetapan, Jumat (11/10/2013) siang di sekretariat KPU Sumsel Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring Palembang.
"Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi MK kami menetapkan pasangan nomor urut empat; Alex-Ishak sebagai kepala daerah terpilih dengan memperoleh suara terbanyakn" kata ketua KPU Sumsel, Anisatul Mardiah didampingi 4 komisioner lainnya usai pleno di KPU Sumsel.
Menurutnya, KPU Sumsel hanya menerbitkan satu surat keputusan (SK) beradasarkan perintah MK tersebut, yang isinya mencakup hasil penetapan perolehan suara sah dan penetapan pasangan gubenur dan waikil gubenur Sumsel terpilih, dalam SK nomor 38/KPPS/KPU-Prov. O06/X/2013.