Pilgub Sumsel

KPU Sumsel Tunggu Sidang Lanjutan MK

Kita belum tahu, apakah nanti diperiksa lagi saksi-saksi lain atau langsung putusan kita masih tunggu MK.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sumsel, di kota Palembang, Prabumulih, OKU, OKU Timur dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan, pada  4 September lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih menunggu jadwal sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah menyerahkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumsel ke MK pada Senin 16 September lalu, dan sekarang masih menunggu undangan untuk lanjutan sidangnya,"kata ketua KPU Sumsel, Anisatul Mardiah, Selasa (17/9/2013).

Menurut Anisatul, rekapitulasi yang diserahkan ke MK tersebut merupakan hasil perolehan suara pasangan calon di 15 Kabupaten/kota di Sumsel, dan digabungkan menjadi satu.

"Kita serahkan ini hasil rekap pencoblosan pada 6 Juni dan hasil rekap PSU pada 4 September, serta hasil keseluruhan baik PSU maupun non PSU. Ini sesuai petunjuk KPU RI kepada kita, dan pengalaman di daerah lain yang pernah melaksanakan PSU,"ujarnya.

Dirinya belum bisa memprediksi kapan sidang tersebut dilaksanakan, dan apakah langsung memutuskan ataupun sebagainnya.

"Kita belum tahu, apakah nanti diperiksa lagi saksi-saksi lain atau langsung putusan kita masih tunggu MK," jelasnya.

Dirinya juga menyayangkan beberapa masyarakat atau pengamat soal, KPU Sumsel yang menyalahi prosedur atau melampaui kewenangan yang diperintahkan MK.

"Kami berpegang pada amar putusan MK dan petunjuk dari KPU RI, dimana semuanya telah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku, jika adanya tanggapan masyarakat soal kami salah, itu sah-sah saja dalam berpendapat,"tuturnya.

Disinggung keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada Senin 16 September menolak gugatan pasangan calon Gubenur dan wakil Gubenur Sumsel Eddy Santana Putra-Wiwiet Tatung (ESP-WIN) dan Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa). Pihaknya berencana dalam waktu dekat akan melaporkan balik kedua pasangan tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Kami telah membicarakan masalah itu (lapor balik) dan arahnya akan melaporkannya segera kedua pasangan calon tersebut. Mengenai aduannya tentang apa masih kita bahas dan masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Kita melaporkan ini karena kami sudah repot dan rasanya kami bernafas saja sudah salah bagi mereka, jadi kita lapor balik,"tandasnya.

Sementara pengamat politik Unsri, DR Ardiyan Saftawan menilai adanya wacana gugatan (laporan balik) KPU Sumsel atas pasangan calon tidak tepat sasaran, karena putusan DKPP merupakan ranah politik terkait kepemiluan dan bukan termasuk ranah pidana umum.

"Prinsipnya DKPP hanya menerima laporan dan menyidangkan jika adanya dugaan pelanggaran kode etik pejabat penyelenggara pemilu, itu bukan fitnah atau pencemaran nama baik. Kalau orang biasa tidak bisa disidang di DKPP," ujarnya.

Lebih lanjut Ardiyan mengungkapan, Keputusan DKPP memberikan sanksi peringatan kepada KPU Sumsel sudah benar dan bijaksana terkait kemelut pilkada Banyuasin. Dimana KPU Sumsel telah melakukan kesalahan prosedural yang berdampak panjang.

"Sanksi peringatan itu wajar, karena KPU Sumsel sudah melebihi kewenangannya yang hanya fungsional, bukan secara struktural. Kecuali, KPU Banyuasin benar-benar tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam jangka waktu lama. Yang terjadi saat itu, hanya anarkis sehari saja. Bukan pengertian Chaos yang sebenarnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved