Pilgub Sumsel
PSU Adalah Bagian Proses Sidang MK
KPU Sumsel yang akan menetapkan siapa pemenang Pilgub Sumsel 2013-2018 sebagai tindaklanjut dari keputusan MK.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, DR Ardiyan Saptawan, Kamis (5/9/2013) malam, menjelaskan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Sumsel merupakan bagian dari proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). MK nanti akan mengakumulasi hasil penghitungan PSU dan suara di luar PSU.
Hasilnya akan diperiksa. Setelah diyakini, baru akan diputuskan. Tetapi masih akan diperiksa MK apakah hasil penghitungan itu benar atau tidak. Setiap komplain bisa disampaikan dalam sidang. Bukan membuat tuntutan khusus lagi.
Masyarakat diharapkan mengetahui semua tahapan ini. KPU Sumsel yang akan menetapkan siapa pemenang Pilgub Sumsel 2013-2018 sebagai tindaklanjut dari keputusan MK.
Ardiyan mengkritik pelaksanaan PSU yang kurang sosialisasi. Masih banyak masyarakat yang ditemuinya tidak memahami kenapa mereka harus mencoblos lagi. Padahal, mereka telah melakukannya pada 6 Juni lalu.
KPU dianggap kurang berperan untuk mensosialisasikan pelaksanaan alasan mengapa dilaksanakan PSU. Selain KPU, Ardiyan juga mengkritik Pemerintah Daerah Sumsel yang lambat mengumumkan waktu libur.
Banyak instansi dan perusahaan menerima pemberitahuan pada sore H-1 pelaksanaan PSU. Hal ini mengakibatkan banyak masyarakat belum tahu.
Pemberitahuan itu hendaknya diberikan minimal satu minggu sebelum pelaksanaan. Itu juga bukan sekedar ucapan lisan, melainkan harus disertai surat resmi.
Beberapa hal yang disebutkan tadi dianggap sebagai penyebab rendahnya partisipasi pemilih. Apabila partisipasi di bawah 50 persen, itu sangat berbahaya bagi jalannya pemerintahan.
Hasil itu memang sah secara legal, tetapi tidak secara legitimitas. Artinya rakyat tidak mendukung pelaksanaan pemilihan langsung. Tentu ini akan mengurangi wibawa pemimpin.