Pilkada Banyuasin
Panwaslu Itu Bukan Debu
Kendatipun belum ada laporan, pihaknya akan menindak tegas kalau terlihat indikasi kecurangan tersebut.
"Panwaslu bukan debu seperti ada dimana-mana, jadi memang harus perlu bukti yang cukup kuat apabila menilai salah satu kandidat melanggar aturan pemilukada," ujarnya
Ia menambahkan, dalam mengantisipasi dan meminimalisirkan tingkat kecurangan yang ada, pihaknya juga sadar untuk menyebar intel di lapangan agar bisa langsung mengungkapnya. "Memang diakui, petugas Panwas masih kurang dalam memenuhi kebutuhan saat penyelenggaraan pemilukada," terangnya
Selain itu, pengawasan atas proses kampanye harus menjadi perhatian semua pihak, karena pengawasan dibedakan menjadi tiga yaitu pengawasan aktif, pasif dan partisipasif.
Atas dasar itu juga, hendaknya dibutuhkan pengawasan partisipasi dari masyarakat dan pihak lainnya untuk melaporkan tindak pelanggaran yang cenderung dilakukan baik timses, pengurus dan tim kampaye pasangan calon.
“Batasan atas kecendrungan kampanye terselubung harus diketahui, apa pengertian kampaye dan bagaimana aturan larangan yang diatur dalam UU 32 tahun 2004 pasal 75, karena itu butuh sosialisasi,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, partispasi masyarakat menjadi sangat penting untuk tidak mencederai makna demokrasi lokal bagi pemilihan kepemimpinan daerah. Terpenting dalam laporan kecurangan tersebut, yakni terdapat alat bukti, korban, pelapor yang merasa dirugikan, dan pemberi.
“Jika tidak kuat unsurnya, Panwas cendrung lemah dan tidak mampu mempidanakan salah satu calon kepala daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Banyuasin, Heri Aryansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terjadinya kecurangan dari setiap calon. Kendatipun belum ada laporan, pihaknya akan menindak tegas kalau terlihat indikasi kecurangan tersebut.