PARADE FOTO

Foto Sidang Korupsi Bansos OKU di PN Palembang

Dalam BAP, Eddy mengaku banyak tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah melakukan instruksi terhadap sejumlah pencairan dana.

Penulis: Fajri |
Foto Sidang Korupsi Bansos OKU di PN Palembang - SIDANG_EDDY_YUSUF3.jpg
TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
SIDANG KORUPSI - Empat terdakwa sekaligus saksi kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemkab OKU sidang di PN Palembang, Senin (4/3/2013). Keempatnya mantan Sekda Supriyadi Jasid, Kabag Keuangan Cairul Amri, mantan Kabag Keuangan Ahyar, dan Kabag Perlengkapan dan Umum Soegeng.
Foto Sidang Korupsi Bansos OKU di PN Palembang - SIDANG_EDDY_YUSUF1.jpg
TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Foto Sidang Korupsi Bansos OKU di PN Palembang - SIDANG_EDDY_YUSUF2.jpg
TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Foto Sidang Korupsi Bansos OKU di PN Palembang - SIDANG_EDDY_YUSUF4.jpg
TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Foto Sidang Korupsi Bansos OKU di PN Palembang - SIDANG_EDDY_YUSUF5.jpg
TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa sekaligus saksi kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemkab OKU sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/3/2013). Keempatnya mantan Sekda Supriyadi Jasid, Kabag Keuangan Cairul Amri, mantan Kabag Keuangan Ahyar, dan Kabag Perlengkapan dan Umum Soegeng.

Majelis hakim sidang tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Pemkab OKU, memutuskan pemanggilan paksa terhadap saksi Wakil Gubernur, Eddy Yusuf, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati OKU.

Hakim berpandangan, sebagai saksi keterangan Eddy Yusuf dibutuhkan untuk menjelaskan berbagai persoalan persetujuan pencairan sejumlah alokasi dana yang dilakukan terdakwa mantan sekda OKU, Syamsir Djalib dan Kabag Perlengkapan dan Umum OKU, Soegeng.

"Menetapkan dan memerintahkan JPU Soeharto dan Edy untuk menghadirkan Eddi Yusuf dibawa ke pengadilan. Apabila perlu, minta bantuan Polri dan aparat berwajib pada sidang selanjutnya, Rabu (13/3/2013) pukul 9.00," tegas Hakim Ketua, Ade Komarudin.

Keterangan Eddy Yusuf dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dinilai belum memberi informasi banyak. Di dalam BAP, Eddy mengaku banyak tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah melakukan instruksi terhadap sejumlah pencairan dana.

Bantahan tersebut termasuk bantahan memerintahkan pembelian mobil Mitsubishi Strada, Kijang Inova, serta pembelian dua unit sepeda motor merek Suzuki Thunder.

"Keterangan saksi kita butuhkan untuk kepentingan perkara. Keterangan saksi berdasarkan BAP belum dapat menjawab seluruhnya, sehingga kehadiran saksi sangat diperlukan," tegas Ade.
Ketidakhadiran Eddy Yusuf pada persidangan kemarin tanpa ada keterangan. Pada persidangan sebelumnya ia melampirkan surat keterangan sakit.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved