PARADE FOTO
Foto Sidang Korupsi Bansos OKU di PN Palembang
Dalam BAP, Eddy mengaku banyak tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah melakukan instruksi terhadap sejumlah pencairan dana.
Penulis: Fajri |
Majelis hakim sidang tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Pemkab OKU, memutuskan pemanggilan paksa terhadap saksi Wakil Gubernur, Eddy Yusuf, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati OKU.
Hakim berpandangan, sebagai saksi keterangan Eddy Yusuf dibutuhkan untuk menjelaskan berbagai persoalan persetujuan pencairan sejumlah alokasi dana yang dilakukan terdakwa mantan sekda OKU, Syamsir Djalib dan Kabag Perlengkapan dan Umum OKU, Soegeng.
"Menetapkan dan memerintahkan JPU Soeharto dan Edy untuk menghadirkan Eddi Yusuf dibawa ke pengadilan. Apabila perlu, minta bantuan Polri dan aparat berwajib pada sidang selanjutnya, Rabu (13/3/2013) pukul 9.00," tegas Hakim Ketua, Ade Komarudin.
Keterangan Eddy Yusuf dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dinilai belum memberi informasi banyak. Di dalam BAP, Eddy mengaku banyak tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah melakukan instruksi terhadap sejumlah pencairan dana.
Bantahan tersebut termasuk bantahan memerintahkan pembelian mobil Mitsubishi Strada, Kijang Inova, serta pembelian dua unit sepeda motor merek Suzuki Thunder.
"Keterangan
saksi kita butuhkan untuk kepentingan perkara. Keterangan saksi
berdasarkan BAP belum dapat menjawab seluruhnya, sehingga kehadiran
saksi sangat diperlukan," tegas Ade.
Ketidakhadiran Eddy Yusuf pada
persidangan kemarin tanpa ada keterangan. Pada persidangan sebelumnya ia
melampirkan surat keterangan sakit.




