Korupsi Pejabat Sumsel
Pemkab OKU Terbuka Jika Ada Tersangka Baru
Tidak ada ke kagetan kita dalam hal ini. Prosesnya memang sudah berjalan,
Saat di Konfirmasi TribunSumsel.Com, Kamis (10/1/2013), mengenai hal tersebut, Januar, menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme Hukum yang berlaku.
"Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berjalan. Jika memang ada tersangka-tersangka baru untuk kepentingan penyidikan, kepentingan dari kepolisian dan kejaksaan kita terbuka saja. Biarkan kasus ini menjadi konsumsi terbuka baik bagi pers dan masyarakat. Jadi kita ikuti saja," kata Januar di ruang Bina Praja.
Mengenai empat tersangka yang dijebloskan ke rutan Pakjo Palembang karena terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Organisasi Kemasyarakatan tahun 2008 senilai Rp 2,96 miliar, yakni Kabag Keuangan, Pemkab OKU) Djanadi SiP (48) masih aktif.
Dan tiga tersangka lainnya Chairul
Amri SE MSi (mantan Kabag Keuangan pemkab OKU), Akhyar Azazi Sos,
(mantan bendahara Bagian Keuangan Pemkab OKU) dan Mantan Sekda Pemkab
OKU, Drs Supriadi Jazid.
Januar mengatakan, pihaknya sudah mengetahui
hal tersebut. Proses ini kata Dia sudah berlangsung bukan dalam waktu
yang singkat.
"Tidak ada ke kagetan kita dalam hal ini. Prosesnya memang sudah berjalan," jelasnya.