Pilkada DKI Jakarta
Beberapa Warga Tidak Bisa Mencoblos
"Benar ada beberapa orang yang tidak bisa memilih di sini karena tidak tercantum dalam DPT," kata Prayitno.
Demikian diutarakan Ketua RT 2 RW 1 Marsekal Muda (Purn) Prayitno Ramelan di sela-sela pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2 Perumahan Tanjung Mas Raya. "Benar ada beberapa orang yang tidak bisa memilih di sini karena tidak tercantum dalam DPT," kata Prayitno.
Namun, warga itu belum memindahkan KTP dari alamat lama ke alamat baru di Perumahan Tanjung Mas Raya. "Mereka terdaftar di tempat lain, misalnya di Pancoran. Hak pilih mereka tidak hilang. Mereka bisa mencoblos, tetapi di tempat mereka terdaftar," papar Prayitno.
Sebenarnya, warga yang baru pindah ke Tanjung Mas Raya bisa mencoblos di TPS perumahan elite ini. Namun, warga perlu mengurus perpindahan TPS dengan mendatangi PPS di kelurahan atau KPPS di TPS setempat guna mendapatkan surat mutasi untuk pemungutan suara.
Di Tanjung Mas Raya terdapat dua TPS. TPS 1 untuk 599 orang pemilih, sedangkan TPS 2 untuk 594 orang pemilih.