Diskusi Pasar Modal
Pemegang Saham Tentukan Kebijakan Perusahaan
Saham terbagi menjadi dua jenis yakni saham biasa dan saham preferen.Masing-masing pemengang saham memiliki keistimewaan sendiri.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saham terbagi menjadi dua jenis yakni saham biasa dan saham preferen.Masing-masing pemengang saham memiliki keistimewaan sendiri.
Saham biasa keistimewaannya adalah pemegang saham mempunyai hak suara dalam rapat pemegang saham,walaupun jumlah sahamnya sedikit.Jadi pemegang saham dapat mempengaruhi hasil keputusan rapat pemegang saham,namun nilai devidennya tidak ditetapkan.
"Kebijakan perusahaan ditentukan oleh kebijakan pegang saham,sehingga tahu mana kebijakan yang akan menguntungkan pemegang saham" jelas Pimpinan Cabang Palembang PT Batavia Prosperindo Sekuritas, Hari M Soewandi ketika membekali peserta pelatihan jurnalistik wartawan Tribun Sumsel dengan materi mengenai pasar modal di Hotel Bumi Asih,Selasa (29 Mei 2012).
Sedangkan saham preferen memiliki keistimewaan nilai deviden tetap. Walaupun perusahan tempat menanamkan modal mengalami kerugian, tetapi emegang saham tidak memiliki hak suara dalam menentukan kebijakan perusahaan kendati memiliki saham mayoritas.