Diskusi Pasar Modal
Hati-hati Berinvestasi dengan Keuntungan Tetap
Bila ada perusahaan saham atau investasi yang menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan, perusahaan telah melanggar undang-undang saham.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perusahaan saham atau investasi harus PT bukan berbentuk CV, bila ada maka perusahaan tersebut harus diwaspadai. Terlebih ketika perusahaan saham atau investasi tersebut menjanjikan keuntungan yang tetap setiap bulannya.
Menurut Pimpinan Cabang Palembang PT Batavia Prosperindo Sekuritas, Hari M Soewandi, tidak pernah ada perusahaan saham atau investasi di Indonesia menjanjikan pembagian keuntungan tetap. Bila memang ada, maka perusahaan tersebut harus di waspadai kinerjanya kedepan.
"Bila perusahaan tersebut bermain di valas, tidak perlu mengajak orang main, lebih baik dia main sendiri. Karena bisa mendapat keuntungan sendiri," jelasnya.
Ia juga menambahkan, bila ada perusahaan saham atau investasi yang menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan, minimal perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang saham yang telah ditetapkan.
"Banyaknya perusahaan saham dan investasi yang bermunculan menarik masyarakat untuk berinvestasi dengan janji keuntungan tetap. Bila sudah janji seperti itu lebih baik tidak usah ikut berinvestasi di perusahaan tersebut," kata Hari.