Pembuatan Paspor di Imigrasi Palembang Mudah
Proses pembuatan paspor di Imigrasi Palembang mudah
Pembuatan Paspor di Imigrasi Palembang Mudah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengurusan pembuatan paspor itu mudah.Tidak perlu harus melalui calo.Calon pembuat paspor harus tahu bagaimana prosedur pembuatan paspor dan syarat apa saja yang diperlukan.
Berikut tips dan triknya:
-Persiapkan dokumen persyaratannya.
-Jangan mengajukan permohonan secara mendadak.
-Berikan data Anda secara sah dan benar
-Manfaatkan layanan online
Srayat pembuatan paspor RI
Melampirkan dokumen asli dan foto copy
Bagi orang dewasa :
-Kartu tanda penduduk (KTP)
-Kartu keluarga (KK)
-Akte kelahiran dan surat tanda tamat belajar/ijazah.
-Surat kawin/akte nikah bagi yang telah menikah.
-Izin tertulis/rekomendasi dari atasan bagi bagi pemohon yang bekerja sabagai PNS, TNI/POLRI, BUMN dan karyawan swasta.
Persyaratan bagi anak di bawah umur 17 tahun :
-Akte lahir anak
-KTP kedua orang tua
-Kartu keluarga
-Surat nikah/akte nikah orang tua
-Foto copy kartu paspor orang tua yang masih berlaku
-Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6.000 dari orang tua.
Info lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Imigrasi kelas 1 Palemban Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang, telepon 0711-518309 - fax 0711-519135. (*)