Berita Palembang

Kronologi Bandar Narkoba Coba Suap Penyidik Polda Sumsel Rp 1,7 Miliar, Polisi Geram

Uang senilai Rp 1.7 miliar dan Rp 100 juta yang digunakan untuk menyogok penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel juga ikut disita sebagai barang bukti

M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman ketika menginterogasi tersangka Danil, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bandar narkoba bernama Danil Saputra yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel ternyata sempat berupaya untuk menyuap penyidik.

Pertama kali, Danil menawarkan sogokan kepada penyidik uang senilai Rp 100 juta.

Tawaran dari Danil tidak digubris, penyidik tetap memprosesnya.

Karena tak berhasil, Danil kembali berupaya untuk menyuap penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel.

Kali ini, nilainya sangat fantastis. Danil menyiapkan uang Rp 1.7 miliar agar ia tidak diproses.

"Benar, tersangka ini dua kali berupaya menyogok penyidik agar kasusnya bisa di proses dan dia dibebaskan."

"Tetapi itu tidak membuat kami bergeming untuk tetap memproses bandar besar ini," ujar Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Kamis (25/7/2019).

Polisi Juga Tangkap Artis Inisial RE yang Pakai Narkoba, Artis FTV RE Simpan 15 Gram Ganja

Tawaran dari Danil yang ditolak penyidik mentah-mentah, membuat penyidik geram.

Proses hukum terus dilakukan terhadap Danil yang diketahui telah menjadi bandar narkoba jenis sabu sejak tahun 2016 lalu.

Penyidik juga mendalami aset-aset yang dimiliki Danil.

Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikenakan terhadap Danil karena dianggap sudah melecehkan profesi Polisi dengan berupaya untuk menyogok.

"Kami sudah berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Sumsel. Tidak ada ampun dan main-main, meski bandar menyogok kami. Komitmen kami tidak akan berubah sejak awal," tegas Farman.

Uang senilai Rp 1.7 miliar dan Rp 100 juta yang digunakan untuk menyogok penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel juga ikut disita sebagai barang bukti untuk memiskinkan Danil.

Deretan Gembong Narkoba Terkaya di Indonesia, Ada yang Miliki Omset Hingga Miliaran Rupiah

Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal berlapis kepada Danil. Sehingga Danil dapat dijatuhi hukuman mati.

"Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyitaan harta dari hasil pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba bernama Danil Saputra yang ditangkap pada 9 Oktober 2018 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved