Siswa SMA Taruna Indonesia Tewas

Nuraina Jelaskan Isi Percakapan dengan Anaknya, Korban Meninggal Ikut Orientasi SMA Taruna Indonesia

Keluarga Wiko Jerianda (WJ), korban meninggal ikut orientasi SMA Taruna Indonesia mendatangi Polresta Palembang, Senin (22/7/2019).

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Nuraina, ibu Wiko (tengah) di dampingi kuasa hukum ditemui usai BAP diruang unit Ranmor Polresta Palembang, Senin (22/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Keluarga Wiko Jerianda (WJ), korban meninggal ikut orientasi SMA Taruna Indonesia mendatangi Polresta Palembang, Senin (22/7/2019).

"Jadi benar, pada hari ini kita memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk BAP (berita acara pemeriksaan) terkait laporan yang kita buat pada Jumat (22/7/2019) lalu," ujar Kuasa Hukum Keluarga WJ, Firli Darta didampingi ibu WJ, Nuraina.

Dikatakan Firli, kedatangan pihaknya hari ini hanya memberikan keterangan awal kepada kepolisian.

"Kita baru memberikan awal saja yang kita berikan kita juga menunggu hasil penyelidikan. Sedangkan terkait dari pihak sekolahnya kita juga menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," bebernya.

2 Waria di PALI Positif HIV, Rencana Dinkes Kumpulkan Waria Ditunda Lantaran Menuai Protes

Dalam BAP yang berlangsung lebih kurang selama 2,5 jam tersebut, polisi memberikan 18 pertanyaan kepada keluarga.

"Diantaranya pertanyaan terkait apa yang diketahui ibu Nuraina pada saat WJ dirawat di Rumah Sakit, apa saja yang diceritakan WJ kepada ibunya saat ia sadar," ungkapnya.

Lebih lanjut Firli mengatakan, sebelumnya perwakilan dari pihak sekolah juga sempat mendatangi rumah kediaman keluarga WJ.

Meski kedatangan pihak sekolah disambut baik oleh keluarga, namun Firli mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan laporan yang telah dibuat.

"Kita dari pihak keluarga tetap terbuka, untuk itikad baik atau silahturahmi kami sambut, namun untuk laporan akan tetap diteruskan," katanya.

Firasat Orangtua Sebelum Wiko Akhirnya Meninggal, Menangis Saat Diantar ke Sekolah

Praperadilan

Sementara itu, berkas praperadilan Obby Frisman (24) dengan tergugat penyidik Polresta Palembang, telah resmi dimasukkan ke pengadilan negeri Klas 1 A khusus kota Palembang, Senin (22/7/2019).

Ini terkait kasus tewasnya siswa SMA Taruna Indonesia.

Sebelumnya diketahui, Obby Frisman merupakan pembina Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus yang ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kekerasan hingga mengakibatkan mengakibatkan Delwyn (14) meninggal dunia.

"Jadi hari ini sesuai dengan perkataan sebelumnya, bahwa kami siap mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polresta Palembang karena telah menetapkan klien kami yakni Obi Frisman Sebagai tersangka kasus SMA Taruna Indonesia," ujar kuasa hukum Obby Frisman yakni Suwito Winoto SH saat ditemui di depan gedung pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pengadilan negeri Klas 1 A khusus kota Palembang.

Suwito berujar, bukan tanpa alasan pihaknya melakukan gugatan pra peradilan tersebut.Sebab kuasa hukum obby mengklaim, siap maju ke proses persidangan karena telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan berbagai kejanggalan pada penetapan tersangka SMA Taruna Indonesia bagi kliennya.

Fakta Mengejutkan Obby Tersangka Tewasnya Siswa SMA Taruna, Ternyata Pernah Menjadi Caleg

"Jadi setelah kami lakukan investigasi secara menyeluruh dari saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di lapangan, itu kejanggalannya sudah agak terang benderang. Karena apa yang telah ditetapkan pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik dengan tim kami sangat berbeda jauh dengan apa yang kami temukan," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved