Berita Selebriti

Besok Vanessa Angel Bebas dari Penjara, Vanessa tak Mau Dijemput Ayah Kandung, Vanessa Sakit Hati !

Besok Vanessa Angel Bebas dari Penjara, Vanessa tak Mau Dijemput Ayah Kandung, Vanessa Sakit Hati !

Tribunsumsel.com
Vanessa Angel di Surabaya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Divonis 5 bulan penjara karena terbukti bersalah, Vanessa Angel dipastikan langsung bebas, Sabtu (29/6/2019).

Hal itu karena vonis yang dijatuhi kepada Vanessa Angel selama 5 bulan, otomatis selesai karena dipotong masa tahanan selama persidangan.

Namun, Vanessa Angel yang sudah berpisah dengan ayah kandungnya itu juga menolak ditemui Ayah kandungnya yaitu Doddy.

Usut punya usut, ternyata Vanessa Angel kemungkinan sakit hati.

Dikenal Sebagai Mantu Konglomerat, Asisten Rumah Nia Ramadhani Dibayar Fantastis, dengan Syarat

5 Artis ini Selalu Pakai Nama Panggung Ternyata ini Nama Aslinya, Salah Satunya Via Vallen

Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel, membantah kliennya itu, akan dijemput Doddy Sudrajat, sang ayah, saat keluar dari Rutan Medaeng.

Menurut  dia, Vanessa Angel tak ingin dijemput oleh ayahnya.

Milano secara tegas mengatakan ayahanda Vanessa tak pernah peduli dengan kliennya tersebut.

Bahkan ia membeberkan bahawa kedatangan Doddy beberapa hari lalu ke Rutan Medaeng, karena dibiayai sebuah program televisi.

"Siapa yang mau pulang sama bapaknya? Bapaknya tuh enggak ngurusin dia, mana ada itu ngurusin dia," ujar Milano.

"Kemarin tuh datang karena ada yang biayain, yang biayain itu tuh Rumpi, bukan pakai uang bapaknya," katanya.

Vanessa Angel akan segera menghirup udara bebas, menurut keterangan kuasa hukumnya, artis ftv itu akan meninggalkan Rutan Medaeng, Minggu (30/6/2019) subuh.

Langsung ke Salon

Vanessa Angel akhirnya mendapatkan angin segar setelah berbulan-bulan mendekam di penjara karena kasus prostitusi online.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019) kemarin.

Atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya, Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.

Vonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.

Melansir dari Surya.co.id, sesuai dengan isi nota pledoi, pada momen pembebasannya, Vanessa Angel minta pihak pengadilan untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset pribadinya yang selama ini menjadi barang bukti.

Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

Vonis ini dijatuhkan lantaran Vanessa terbukti bersalah pada kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila.

Selama berbulan-bulan, kasus protitusi online yang melibatkan mantan kekasih Dwi Andhika ini terus menyedot perhatian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved