Berita Palembang

WAWANCARA KHUSUS Wakil Walikota Palembang, Ingatkan Kepala Sekolah Pungli Bisa Dipidana

Kinerja Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mendapat apresiasi positif dari publik karena tegas melarang sekolah untuk membebani orangtua

Penulis: Linda Trisnawati |
Humas Pemkot Palembang
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kinerja Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mendapat apresiasi positif dari publik karena tegas melarang sekolah untuk membebani orangtua wali murid dengan pungutan-pungutan.

Seragam sekolah juga cukup putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, ditambah dengan pakaian olah raga. Berikut wawancara eksklusif Tribun Sumsel.

Tribun Sumsel (TS) : Sekolah dilarang memungut uang dari peserta didik. Begitu juga larangan pakai jas sekolah, cukup kalau SMP pakai putih biru, kalau SD pakai putih merah. Bagaimana muncul pemikiran Anda untuk mengeluarkan kebijakan tersebut?

Fitrianti Agustinda (Finda) :

Sebenarnya kebijakaan itu juga bukan keluar dari Wakil Walikota Palembang.

Tapi sesuai dengan aturan yang ada dari Kementerian Pendidikan, bahwa kita tidak boleh melakukan pungutan apa pun, dengan bentuk apa pun, dan dengan alasan apa pun.

Saya punya beberapa catatan pungutan-pungutan apa saja yang tidak boleh dilakukan seperti SPP, pungutan ulang tahun sekolah, biaya daftar ulang, biaya ujian semester dan tengah semester, pembelian buku LKS, biaya les yang diadakan sekolah, biaya seragam sekolah dan lain-lain.

Nah hal itu yang biasanya sering kita dengar kalau terjadi punggutan.

Untuk itu saya Wakil Walikota Palembang menekankan dan melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang kita sudah membuat surat edaran, bahwa setiap sekolah SD dan SMP yang ada di kota Palembang tidak boleh melakukan pungutan apapun, dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.

Kalau misalnya komite ingin mengadakan suatu kegiatan atau ada pemikiran-pemikiran boleh-boleh saja.

Akan tetapi tidak boleh memberatkan wali murid, silakan cari dananya di luar, misal dengan CSR dari perusahaan apa, untuk kegiatan komite tersebut.

TS : Kebijakan ini sangat berpihak pada orangtua siswa yang selama ini menumpuk beban biayanya setiap awal tahun ajaran baru. Apakah ini pernah dibicarakan dengan Kadis Pendidikan Palembang?

Finda :  Sekali lagi saya ingatkan kita Pemerintah Kota Palembang dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Palembang tentu harus tegak lurus.

Aturan ini keluar bukan semata-mata dari pemerintah kota, tapi memang dari Kementerian Pendidikan.

Nah kalau Kementerian Pendidikan sudah mengeluarkan aturan, maka tingkat bawahnya harus mengikuti apa yang sudah menjadi aturan tingkat pusat.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved