Berita Prabumulih

Tiap Bulan 40 Pasangan di Prabumulih Bercerai, Selingkuh Terbongkar Lihat Percakapan di Medsos

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Sejak Pengadilan Agama (PA) Prabumulih berdiri delapan bulan lalu, terdapat ratusan pasangan mengajukan cerai

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Ketua Pengadilan Agama (PA) Prabumulih, Suryadi SAg SH MH 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Sejak Pengadilan Agama (PA) Prabumulih berdiri delapan bulan lalu, terdapat ratusan pasangan mengajukan cerai.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Prabumulih, Suryadi menjelaskan, Pengadilan Agama Prabumulih berdiri November 2018.

"Sampai Juni 2019 ada 245 perkara kita tangani dan 212 perkara sudah putus. Dari 212 perkara itu 90 persennya merupakan perkara cerai, jadi banyak janda dan duda di Prabumulih," ungkap Suryadi.

Pria yang pernah bertugas di Pengadilan Agama Depok itu menjelaskan, tiap bulan rata-rata 40 pasangan bercerai.

Selain itu ada juga perkara lain yang ditangani seperti kasus isbat nikah, perkara harta bersama dan lainnya.

Sriwijaya FC Vs Perserang, Laskar Wong Kito Tak Sabar Hadapi Laga Sesungguhnya

Ditanya apa penyebab yang mendominasi sehingga banyak pasangan bercerai, Suryadi menuturkan mayoritas disebabkan masalah ekonomi dan masalah cemburu dari media sosial.

"Jadi ada beberapa kasus dimana sang istri mengajukan cerai karena suami selingkuh namun ketika ditanya tau dari mana, malah dijawab melihat mendapati percakapan suami di pesan Whatsapp dan media sosial lainnya."

"Selain itu juga masalah ekonomi, ada suami tak menafkahi istri," tuturnya.

Rahasiakan Pernikahan, 4 Selebriti ini Bikin Publik Kaget dengan Kabar Lahiran

Lebih lanjut Kepala Pengadilan Agama Prabumulih itu menjelaskan rentang usia yang mengajukan perceraian rata-rata usia 40 tahun ke bawah dengan usia perkawinan 5-10 tahun pernikahan.

"Sebagian besar sang istri yang mengajukan cerai gugat sekitar 75 persen dari total kasus yang masuk, rata-rata masih muda semua," bebernya seraya mengatakan memang beberapa ada pegawai yang mengajukan cerai.

Pria asal Ogan Komering Ilir (OKI) itu mengaku dalam persidangan perceraian pihaknya tak serta-merta langsung memutus proses perceraian.

Pihaknya selalu berupaya mendamaikan dulu di persidangan dan kedua di mediasi terlebih dahulu.

"Jadi kita berkali-kali lakukan mediasi dan damai agar rujuk, tidak hanya saat sidang namun juga hingga mediasi ke rumah. Jika sudah tidak bisa lagi diupayakan damai maka dengan terpaksa kita putus," lanjutnya.

Sering Memberikan Pertanyaan Kapan Nikah? Anda Harus Tahu Dampak Psikologi Bagi Orang Ditanya

Disinggung apakah jumlah perkara cerai di pengadilan agama kota Prabumulih lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Sumsel, Suryadi menuturkan Prabumulih berada di posisi pertengahan.

"Banyak itu di Palembang, Muaraenim dan Prabumulih hanya pertengahan namun tingkat dari segi kualitas perkara Prabumulih agak rumit dibandingkan PA lain, artinya kritis jawab menjawab saat sidang tidak serta merta menerima ketika dicerai," tambahnya.

Sementara Sekda Kota Prabumulih, Elman ST MM dalam acara perpisahan wakil ketua PA itu membemarkan jika banyak kasus cerai di kota Prabumulih.

"Dulu ketika pengadilan agama gabung di Muaraenim kalau ada 200 perkara mungkin lebih besar dari Prabumulih," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved