Yetty Oktarina Komisioner KPU Palembang jadi Tersangka, Pemuda Muhammadiyah Kawal Kasus
Ditetapkannya lima komisioner KPU kota Palembang oleh pihak Kepolisian Polresta Palembang, mendapat respon dari pimpinan wilayah pemuda Muhammadiyah
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
Dijadikan Tersangka Polisi Bersama Komisioner Lainnya, Yetty Akan Dikawal Pemuda Muhammadiyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Ditetapkannya lima komisioner KPU kota Palembang oleh pihak Kepolisian Polresta Palembang, mendapat respon dari pimpinan wilayah pemuda Muhammadiyah provinsi Sumsel.
Sebab dari lima komisioner KPU Palembang yang ditetap tersangka itu, Eftiyani (ketua), Abdul Malik (anggota), Syafarudin Adam (anggota), Alex Barzili (anggota) dan Yetty Oktarina (anggota), salah satunya adalah kader Muhammadiyah yaitu Yetty Oktarina.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumsel Zulfikar menyatakan, pihaknya prihatin atas kasus yang menjerat kadernya tersebut yang diduga melakukan pidana pemilu, dan pihaknya siap mengawal proses hukum yang dialami kadernya itu.
• Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Palembang Setelah Semua Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka
"Saya selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumsel, akan dampingi kader kita (Yetty), yang bermasalah hukum dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian," katanya, Sabtu (15/6/2019).
Menurut mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel ini, pihaknya ingin mengawal tersebut agar proses hukum berjalan adil.
• Seusai Prada DP Ditangkap Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Begini Kondisi Keluarganya Sekarang
"Apa yang dilakukan pemuda Muhammadiyah, sehingga proses di pengadilan sampai proses hukum selesai," ucapnya.
Ditambahkan Zulfikar, ia jelas merasa ada kekecewaan yang dialami Yetty
Dimana sesama penyelenggara pemilu seakan dikorbankan, dan bukan saling koordinasi antara KPU dengan Bawaslu.
"Ini seakan- akan dikorbankan dengan kepentingan politik, sehingga tidak melihat tahapan pemilu apakah sesama penyelenggara pemilu tidak saling mengingatkan, bahwa tupoksi tugas dan kewenangan diabaikan.
Padahal di pengawasan ada upaya pencegahan, sehingga mengorbankan sesama penyelenggara pemilu," tegasnya.
• Viral Video Balita Hidrosefalus Dibawa Meminta-minta di SPBU, Ternyata Bukan Ibu Kandungnya
Sebelumnya Satreskrim Polresta Palembang menetapkan 5 Komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka, dugaan tindak pidana pemilu .
Proses hukum ini berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, Dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.
Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).
• 5 Aplikasi Edit Video Menjadi Slow Motion, Mudah Untuk Digunakan, Download Aplikasinya Disini
" Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6/2019).
Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut sudah dimintakan keterangan.
"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin, kita juga sudah memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli dan masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan," pungkasnya.