Wajib Pajak Mebludak di Semua Kantor Samsat Palembang, sampai Pukul 13.45 Sudah 600 Berkas

Ditlantas Polda Sumsel memaksimalkan kinerja petugas yang ada agar bisa melayani semua wajib pajak yang datang, Senin (10/6/2019).

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Wajib pajak yang memadati Samsat Palembang pasca libur panjang, Senin (10/6/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Membeludaknya wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan, membuat Ditlantas Polda Sumsel memaksimalkan kinerja petugas yang ada agar bisa melayani semua wajib pajak yang datang, Senin (10/6/2019).

Menurut Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Rahmad Rasnova melalui Kasi STNK Kompol Andi Kumara menuturkan, pihaknya sudah mengantisipasi dengan akan membeludaknya wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pasca libur panjang.

"Semua tempat pelayanan, baik itu Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat keliling, Samsat Korner hingga e-samsat dimaksimalkan. Termasuk juga petugasnya, agar masyarakat dapat terlayani semua," ujarnya.

Membeludaknya wajib pajak yang membayar pajak kendaraan, karena mereka takut terkena denda dari tempo yang diberikan usai libur panjang. Maka dari itulah, wajib pajak yang datang menjadi membeludak untuk membayar pajak kendaraan mereka.

Antre Panjang di Kantor Samsat Palembang, Sudah Datang Sejak Pagi

Setidaknya, sampai pukul 13.45 saja, data yang masuk sudah sebanyak 600 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak. Dari data itu, ini mengalami peningkatan dua kali lipat dari hari normal. Bila normal lnya, pukul 13.45 biasanya baru 300 wajib pajak.

Ini, belum terdata semua dari wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan. Karena, pelayanan masih terus dilakukan terhadap wajib pajak yang datang.

"Ada penambahan jam pelayanan pastinya untuk hari ini. Tetapi, kami juga bergantung dengan pihak bank yang menerima setoran pajak dari wajib pajak," ujar Andi.

Andi menjelaskan, bila hari ini merupakan hari terakhir tengang waktu pembayaran pajak kendaraan usai libur panjang. Dari kesepakatan bersama pemangku Samsat, bila lewat hari ini maka akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved