Berita Internasional
5 Fakta Menarik Kelahiran Bayi Pangeran Harry dan Meghan Markle, Tak Akan Dapat Gelar 'Pangeran'
Kerajaan Inggris baru saja mengumumkan kabar bahagia atas kelahiran putra Pangeran Harry.Anak pertama pangeran Harry lahir dari sang istri Meghan Ma
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kerajaan Inggris baru saja mengumumkan kabar bahagia atas kelahiran putra Pangeran Harry.
Anak pertama pangeran Harry lahir dari sang istri Meghan Markle pada senin (6/5/2019).
Adapun bayi Meghan Markle terlahir dengan berat sekitar 3,3 kilogram .
Pasangan Harry dan Meghan Markle menyampaikan terima kasihnya kepada publik .
Terutama atas semua dukungan yang diberikan kepada keluarga mereka.
"Saya sangat gembira mengumumkan bahwa Meghan dan saya dikaruniai bayi laki-laki pagi ini.
Bayi yang sangat sehat," ujar Pangeran Harry.
Dibalik kebahagian Pangeran Harry dan Meghan Markle ternyata ada beberapa Fakta menarik dari kelahiran sang bayi.
Berikut simak Fakta tersebut dibawah ini.
1. Tak Dapat Gelar Pangeran.
Dilansir oleh Cosmopolitan.com, anak laki-laki Meghan dan Prince Harry kemungkinan besar tak bisa mendapat gelar 'pangeran' seperti anak laki-laki kakaknya.
Hal ini dikarenakan pada 1917 lalu, Prince George V membatasi keturunannya yang bisa mendapatkan gelar.
Gelar pangeran atau putri hanya diberikan pada garis keturunan laki-laki langsung, yaitu anak laki-laki tertua dari Prince of Wales.
Karena Pangeran Harry merupakan anak kedua dari Prince of Wales saat ini, maka anak-anaknya tak akan mendapat gelar pangeran dan putri.
Anak-anak Harry pun berada terlalu jauh dari garis keturunan.