Pemilu 2019

Ini Rincian Dana Santunan Penyelenggara Pemilu, KPPS, PPS, PPK, Linmas Meninggal Dunia atau Sakit 

Santunan secara nasional sudah disetujui menteri keuangan, dan saat ini sedang dipersiapkan perhitungannya dan tata cara pemberiannya

ARIF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Wawako Palembang Fitrianti Agustinda disela- sela membesuk petugas KPPS Gandus, Rudi yang sakit di RS Bunda Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mencatat 16 petugas penyelenggara pemilu ditingkat Kelompok Penyelemggara Pemilu (KPPS) atau TPS meninggal dunia.

Sementara di Pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mencatat 1 orang meninggal dan puluhan orang lainnya sakit.

Menurut ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana para petugas pemilu yang meninggal dunia tersebut mayoritas bertugas di tingkat KPPS, diduga karena kelelahan, sakit atau kecelakaan selama bertugas.

"Jumlah yang meninggal sampai hari ini 29 April ada 16 orang. Sebagian besar karena kelelahan, sebagian memang ada penyakit lantas kelelahan dan sebagainya," kata Kelly, Senin (29/4/2019).

Partisipasi Pemilih Pemilu di Kota Prabumulih Naik Jadi 80 Persen

Ditambahkan Kelly, KPU Kabupaten/ kota juga dilaporkan sudah memberikan santunan kepada ahli waris korban. Sementara dari pemerintah dalam proses.

"Santunan sudah dilakukan oleh kabupaten/ kota dan sebagian KPU Provinsi."

"Santunan secara nasional sudah disetujui menteri keuangan, dan saat ini sedang dipersiapkan perhitungannya dan tata cara pemberiannya," tandas Kelly.

Ditambahkan Kelly, berdasarkan surat kementerian keuangan RI, yang ditujukan ke KPU RI dari usulan satuan biaya masuk lainnya (SBML) santunan kecelakaan kerja penyelenggara ad hok KPU pada pemilu 2019.

Besaran dana santunan  bagi petugas Pemilu 2019
Besaran dana santunan bagi petugas Pemilu 2019 (Istimewa)

Pada prinsifnya dapat disetujui dengan rincian :

Santunan meninggal dunia : Rp 36 juta per orang untuk ahli waris

Santunan  cacat permanen : Rp 30,8 juta per orang

Santunan luka berat : Rp 16,5 juta per orang

Santunan luka sedang :  Rp 8.250.000 per orang

"Syarat bagi penerima santunan diatur dengab juknis, yang ditetapkan ketua KPU RI, yang sekarang dalam proses penyelesaian. Petugas yang menerima adalah yang meninggal terhitung Januari 2019," jelasnya.

Ditempat terpisah, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengungkapkan, jika terdapat 3 petugas KPPS di kota Palembang yang meninggal dunia, dan dua puluhan lainnya sakit selama proses pemungutan dan rekap pemilu 2019 berlangsung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved